Property (FIRE) Insurance

Asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:

  1. Kebakaran,
  2. Petir,
  3. Ledakan,
  4. Kejatuhan Pesawat Terbang, dan
  5. Asap

atau dikenal dengan Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, dan Smoke (FLEXAS).

Asuransi Property All Risk merupakan polis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat dari berbagai macam risiko seperti FLEXAS serta angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya yang disebutkan dalam polis.

Perluasan Jaminan:

  1. Typhoon, Storm, Flood, & Water Damage (TSFWD)
  2. Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption (EQVET)
  3. Riot, Strike, Malicious Damage & Civil Commotion (RSMDCC)