Asuransi yang memberikan jaminan kerugian dan kerusakan pada bagian kapal (termasuk dalam rangka kapal, lambung kapal, dan mesin kapal) akibat aktivitas pelayaran.
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (Partial Loss) dan kerusakan total (Total Loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Ada tiga jenis jaminan:
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 280 (Comprehensive atau Full Navigational Perils)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 284 (Total Loss + GA and 3/4 Collision Liability)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 289 (Total Loss Only)
Perbedaan tersebut dapat dilihat di tabel berikut ini