Asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas kehilangan atau kerusakan barang pada saat transit melalui darat, udara maupun laut.
Perbedaan Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang:
- Institute Cargo Clause A
- Institute Cargo Clause B
- Institute Cargo Clause C
Perbedaan Jaminan dapat dilihat pada tabel berikut ini
<—